Harian Kontan pagi ini memuat headline tentang kesepakatan antara Pemerintah dan DPR untuk menurunkan tarif pajak dividen menjadi 10% dari tarif sekarang yang 20%. Dalam berita itu dimuat juga bahwa keputusan menurunkan tarif pajak dividen merupakan jalan tengah bagi Pemerintah dan DPR. Semula, Pemerintah hanya berani menurunkan tarif pajak dividen menjadi sebesar 15%. Setelah membaca berita tersebut, timbul pertanyaan yang menggelitik: Memangnya sekarang tarif pajak dividen 20%????
Mari kita telusuri kembali peraturan tentang pajak atas dividen ini.
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen, dengan nama dan dalam untuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
Sementara itu, menurut Pasal 23 UU PPh, atas penghasilan berupa dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh Subjek Pajak badan dalam negeri kepada Wajib Pajak dalam negeri dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% dari jumlah bruto. Sedangkan menurut Pasal 26, atas penghasilan berupa dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh Subjek Pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak luar negeri, dipotong pajak sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan. Apabila antara Indonesia dan Negara domisili pihak yang menerima dividen terdapat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), tarif pajaknya bisa 10% sesuai dengan P3B.
Di samping itu, Pasal 4 ayat (3) juga mengatur bahwa dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
1) dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
2) bagi perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut;
Lho?????????