Pokok-Pokok Perubahan UU KUPTerima kasih atas komentar Anda untuk tulisan-tulisan saya sebelumnya. Melalui blog ini saya upload “Pokok-Pokok Perubahan RUU KUP yang sudah disetujui DPR, tetapi belum disahkan Pemerintah (Presiden)”. Saya harap Anda tidak hanya bertanya, tetapi juga berkomentar, bahkan ikut memberikan pendapat/jawaban atas pertanyaan yang muncul.
Selamat berdiskusi.
& Komentar
Juli 24, 2007 pukul 11:12 am
gimana mau nge-bahas, klo pokok2 perubahannya ga ada ?
download dimana, pak ?
Juli 24, 2007 pukul 2:38 pm
Klik aja tulisan “Pokok-Pokok Perubahan UU KUP” warna biru pada pojok kiri atas.