Ketentuan sekarang
Imbalan bunga diberikan dalam hal:
Terlambat menerbitkan SPMKP
Terlambat menerbitkan SKPLB
Kelebihan pembayaran akibat dikabulkannya keberatan/banding
Kelebihan pembayaran akibat pengurangan sanksi administrasi psl 14 (4) dan/ psl 19(1)
1. Terlambat menerbitkan Surat Perintah Melakukan Pembayaran (SPMKP)
Dalam Pasal 11 diatur bahwa:
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sehubungan diterbitkannya [...]