Juli 15, 2007

IMBALAN BUNGA

Ketentuan sekarang 
Imbalan bunga diberikan dalam hal:

Terlambat menerbitkan SPMKP
Terlambat menerbitkan SKPLB
Kelebihan pembayaran akibat dikabulkannya keberatan/banding
Kelebihan pembayaran akibat pengurangan sanksi administrasi psl 14 (4) dan/ psl 19(1)

 1. Terlambat menerbitkan Surat Perintah Melakukan Pembayaran (SPMKP) 
Dalam Pasal 11 diatur bahwa:

Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sehubungan diterbitkannya [...]