November 12, 2009

Pemeriksaan Atas SPT Lebih Bayar: Berlakukah Untuk WP Karyawan?

Sang waktu terus bergulir. Malam pun kian larut. Mata Nurwadi belum terpejam jua. Masih terngiang-ngiang laporan isterinya tadi sore sepulangnya dia dari kantor. Kedatangan dua orang tamu tak diundang di kala siang hari bolong sungguh membuat hatinya gundah. Siapakah gerangan tamu penting itu? Perampokkah? Atau jangan-jangan penagih utang?

Ternyata dua orang tamu istimewa itu adalah utusan dari orang yang paling bertanggung jawab dalam pengumpulan pajak di negeri ini. Apakah Nurwadi punya utang pajak yang sedemikian besar, sehingga perlu mengutus orang-orang terlatih ke rumahnya?

Lamunan Nurwadi menerawang ke beberapa bulan silam, tepatnya di bulan Maret 2009. Kala itu, semua pegawai di instansi tempatnya bekerja, tengah menyibukkan diri untuk mengisi SPT Tahunan sebagai bentuk kewajiban kenegaraan yang mesti dilaksanakan tiap tahun. Sebagaimana yang dialami sebagian Pegawai Negeri Sipil lainnya di negeri ini, sumber penghasilan satu-satunya yang dia peroleh hanyalah dari kantor tempatnya mengabdi selama ini. Sang Bendaharawan pun sudah dengan tertibnya memotong Pajak Penghasilan setiap melakukan pembayaran ke para pegawai, tidak terkecuali saat membayar kepada Nurwadi.

Tidak seperti pegawai lainnya yang langsung saja mempercayai hitungan yang dibuat Sang Bendahara, Nurwadi menghitung kembali perhitungan-perhitungan yang dilakukan Bendaharawan. Hasilnya, pajak yang dipotong ternyata lebih besar dari pada yang seharusnya. Akibatnya, SPT Tahunan PPh Tahun 2008 yang akan dilaporkannya waktu itu menjadi Lebih Bayar.

Secuil keraguan menyelinap dalam benaknya. Jika mengajukan restitusi, bayangan pemeriksaan sudah berkelebat dalam pikirannya. Maklumlah, sebelum pindah ke kantor ini, Nurwadi juga pernah berprofesi sebagai Pemeriksa Pajak. Ganjalan hatinya lantas dia utarakan kepada Norman, salah satu temannya yang kebetulan punya pengetahuan khusus di bidang ketentuan formal perpajakan.

Dengan penuh percaya diri, Norman meyakinkan Nurwadi bahwa tidak akan ada pemeriksaan atas permohonan restitusi yang diajukan dirinya. Hal ini sesuai dengan Pasal 17D UU Nomor 28 Tahun 2007 yang sudah mulai berlaku sejak 1 Januari 2008. Berdasarkan Undang-Undang ini, bagi Wajib Pajak dengan persyaratan tertentu, jika mengajukan permohonan restitusi, Dirjen Pajak tidak lagi melakukan pemeriksaan, tetapi hanya cukup dengan penelitian. Lamanya pun hanya butuh waktu maksimal tiga bulan untuk Pajak Penghasilan dan maksimal satu bulan untuk PPN. Setelah restitusi diberikan melalui penelitian, jika dipandang perlu, Dirjen Pajak masih dapat melakukan pemeriksaan.

Di samping Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha (karyawan) dengan tidak ada batasan penghasilan dan lebih bayar, insentif ini juga diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan omzet dan lebih bayar tertentu, Wajib Pajak Badan dengan omzet dan jumlah lebih bayar tertentu, serta Pengusah Kena Pajak dengan jumlah penyerahan (omzet) dan lebih bayar tertentu juga.

Insentif atau kemudahan ini diberikan agar Wajib Pajak dapat sesegera mungkin menikmati haknya mendapatkan uang kelebihan pembayaran pajak. Di samping itu, aturan ini juga dibuat untuk mengurangi beban tugas pemeriksaan bagi Dirjen Pajak. Selama ini beban pemeriksaan khususnya untuk SPT Lebih Bayar dan SPT Rugi cukup membuat puyeng para Pemeriksa Pajak, sehingga dengan adanya aturan ini, tenaga pemeriksa dapat dialihkan untuk melakukan pemeriksaan bagi SPT lainnya yang belum tergarap.

Walau masih diliputi secuil kegamangan, akhirnya Nurwadi mengikuti saran temannya untuk mengajukan retitusi atas kelebihan pemotongan yang dilakukan Bendaharawan. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2008 disampaikannya ke kantor pajak di bilangan Jakarta Barat pada akhir Maret 2009 dengan posisi Lebih Bayar seratus tujuh puluhan ribu rupiah. Dalam benaknya, sudah terbayang akan mendapatkan hak pengembalian kelebihan pajak dalam waktu singkat. Para petugas pajak yang sudah mendapatkan penghasilan jauh lebih besar dari PNS lainnya sudah barang tentu akan mentaati UU yang sudah mengalami perdebatan panjang di Senayan. Dengan kata lain, permohonannya akan diproses lewat penelitian, bukan lagi melalui pemeriksaan.

Betapa kagetnya dia, begitu mendapatkan laporan dari isterinya bahwa dua orang pemeriksa pajak telah mendatangi rumahnya untuk melakukan pemeriksaan atas dirinya. Dia tak habis pikir dengan modernisasi yang telah dilakukan Dirjen Pajak dan jajarannya. Dalam SPT dia jelas-jelas sudah mencantumkan pekerjaannya sebagai PNS, masih juga dilakukan pemeriksaan. “Hari gini masih ada Kepala Kantor Pajak yang tidak membaca UU, padahal sudah berlaku hampir dua tahun!  Apa artinya aturan yang sudah menghabiskan dana milyaran itu, kalau akhirnya tidak ditaati?”, gumamnya.

Sembari memikirkan langkah-langkah yang akan ditempuhnya untuk menghadapi para pemeriksa pajak nantinya, akhirnya Nurwadi tertidur pulas dan memasuki dunia mimpi.

(bersambung)

November 2, 2009

UU PPN BARU

Oktober 24, 2009

PROGRAM BEASISWA KHUSUS BAGI ORANG BALI

Berikut ini saya informasikan Program Beasiswa dari Sampoerna Foundation. Semoga bermanfaat.

Program Beasiswa ASTRO KASIH
Tingkat Sarjana (S1) Dalam Negeri – 2009/ 2010

Program Beasiswa Astro Kasih

Gelar Sarjana (S1) Dalam Negeri Bidang Studi Sains dan Non- Sains

Astro – Sampoerna Foundation (ASTRO – SF) menyediakan program beasiswa
bagi 40 (empat puluh) anak muda Indonesia yang tidak mampu secara
ekonomi namun menunjukkan prestasi akademis yang cemerlang, profesional,
memiliki kepribadian yang terpuji dan jiwa kepemimpinan yang tinggi
untuk menempuh pendidikan sarjana di bidang Sains dan Non- Sains, (tidak
termasuk Fakultas Kedokteran Umum, Hewan dan Gigi) pada universitas-
universitas dalam negeri yang direkomendasikan oleh ASTRO – SF untuk
jangka waktu yang tidak lebih dari 4 (empat) tahun.

BATAS WAKTU PENGUMPULAN FORMULIR APLIKASI: 30 OKTOBER 2009

SYARAT-SYARAT PEMBERIAN BEASISWA

Informasi yang dimuat dalam dokumen ini ditujukan untuk Program Beasiswa
Gelar Sarjana (S1) Dalam Negeri hanya untuk para siswa yang diterima
pada tahun akademis 2009/ 2010

I.                  Persyaratan Dasar

Pendaftar harus memenuhi SELURUH persyaratan berikut ini:

a.     Warga Negara Indonesia pemegang Kartu Tanda Penduduk Bali.

b.    Usia tidak lebih dari 20 tahun pada bulan Juli 2009.

c.     Harus dapat membuktikan kebutuhan tunjangan keuangan untuk
melanjutkan sekolah, berdasarkan surat keterangan tidak mampu dan
fotokopi tagihan listrik rumah.

d.    Memiliki nilai akademik rata-rata 7.00 selama masa SMA (semester
satu sampai semester enam).

e.     Pada saat pengajuan lamaran beasiswa, tidak sedang kuliah di
universitas manapun dan tidak sedang menerima beasiswa dari
organisasi/institus i manapun.

f.     Terdaftar sebagai mahasiswa tingkat I pada salah satu Universitas
Negeri yang direkomendasikan

II.            Kondisi Pemberian Beasiswa

Beasiswa penuh yang diberikan mencakup hal-hal sebagai berikut:

(i)             Biaya pendaftaran ke universitas dimana pendaftar telah
diterima.

(ii)            Biaya pendidikan, sesuai dengan yang ditentukan oleh
universitas dimana pendaftar telah di terima.

(iii)           Uang saku, untuk mendukung biaya hidup selama masa
kuliah.

(iv)          Tunjangan buku, untuk membeli buku teks yang dibutuhkan
selama kuliah.

(v)           Tunjangan internet, agar siswa dapat memperoleh akses
internet untuk keperluan pendidikan.

(vi)          Tunjangan penelitian, untuk mendanai penelitian yang
dilakukan pada masa akhir kuliah.

III.               Ikatan Kerja

ASTRO – SF tidak mewajibkan penerima beasiswa untuk bekerja bagi ASTRO -
SF atau para pihak yang terafiliasi dengannya atau organisasi
pendukungnya, dan tidak memiliki kewajiban apa pun untuk mempekerjakan
atau mencarikan pekerjaan untuk penerima beasiswa.

IV.               Prosedur Umum

Formulir pendaftaran dapat diperoleh di Universitas atau melalui situs
web Sampoerna Foundation (www.sampoernafoundation.org) atau melalui
email ke myrtha.keshvari@ sampoernafoundation.org. Para pendaftar yang
telah memenuhi syarat harus melengkapi dan mengembalikan formulir
pendaftaran berikut dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan ke
Sampoerna Foundation selambat-lambatnya pada tanggal 30 Oktober 2009
(tidak berdasarkan cap pos) di alamat :

Beasiswa Astro Kasih

Sampoerna Foundation

Sampoerna Strategic Square North Tower Lantai 27

Jl. Jenderal Sudirman Kav. 45,

Jakarta 12930

Telp: 021-5772340

Attn: Program Scholarship- Department

VI.           Jadwal Seleksi

Registrasi
30 Okt 2009
Batas waktu formulir aplikasi beserta semua dokumen pendukung diterima
oleh Sampoerna Foundation, tidak berdasarkan cap pos.

Proses seleksi
Minggu I Nov  2009
Pengumpulan data aplikasi

Minggu II Nov 2009
Seleksi tahap I oleh SF

Minggu III Nov 2009
Wawancara panel dan Diskusi Kelompok

Minggu IV Nov 2009
Peninjauan akhir terhadap para calon.

Pengumuman dan Administrasi
Minggu II Jan 2010
Pengumuman final kepada pemenang beasiswa Astro Kasih 2009.

Minggu III Jan 2010
Proses administrasi beasiswa

Jadwal ini dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih
dahulu.

VII.          Informasi Tambahan

A.   Daftar Universitas Rekanan

ASTRO – SF memberi dukungan kepada para penerima beasiswa yang terdaftar
di universitas negeri berikut:

*   Institut Teknologi Bandung, Bandung

*   Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Surabaya

*   Universitas Airlangga, Surabaya

*   Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta

*   Universitas Indonesia, Jakarta

*   Universitas Padjadjaran, Bandung

*   Universitas Udayana, Bali

B.   Keterangan Lebih Lanjut

Untuk keterangan lebih lanjut mengenai program Beasiswa Astro Asih -
Sampoerna Foundation, dan prosedur pendaftaran, silakan kunjungi situs
kami www.sampoernafoundation.org atau email ke myrtha.keshvari@
sampoernafoundat ion.org atau lewat telepon di 021-5772340.

Oktober 16, 2009

Pengumuman Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Bank Indonesia

BANK INDONESIA membuka kesempatan kepada Putra/Putri terbaik Indonesia untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Pegawai melalui PCPM XXIX dengan proses e-Recruitment (Aplikasi online tanggal 17 s/d 21 Oktober 2009).

P E R S Y A R A T A N :
Warga Negara Indonesia Laki-laki/ Perempuan;
Pendidikan minimal lulusan Strata 1 (S1); dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) baik untuk S1 maupun S2 minimal 3.00 (dari skala 4.00), yang lebih diutamakan dari bidang keilmuan sebagai berikut:
Ekonomi
Manajemen
Hukum
Teknik (Industri, Informatika/ Komputer)
Sosial Ekonomi Pertanian
MIPA (Matematika/ Statistika)
Usia maksimum Per tanggal 1 Oktober 2009:
28 tahun untuk jenjang pendidikan Strata 1 (S1).
31 tahun untuk jenjang pendidikan Strata 2 (S2).
Memiliki kemampuan berbahasa Inggris, ditunjukkan dengan sertifikat ITP TOEFL score minimal 500, atau IELTS minimal 5,5 yang masih berlaku sampai dengan tanggal 1 Oktober 2009. Bagi yang tidak memiliki sertifikat, harus mengikuti tes kemampuan bahasa Inggris yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia;
Tidak mempunyai Saudara Kandung/ Suami/ Istri yang bekerja sebagai pegawai atau calon pegawai di Bank Indonesia;
Bersedia menjalani ikatan dinas dan atau bersedia melepaskan ikatan dinas dari institusi lain;
Bersedia tidak hamil selama menjalani program pendidikan;
Bersedia ditempatkan di seluruh kantor Bank Indonesia.

Daftarkan diri Anda melalui:
http://www.rekrutmenbi.com

Hanya calon/ pelamar dengan kualifikasi terbaik (shortlist candidate) yang akan diikutsertakan dalam proses seleksi selanjutnya;
Bank Indonesia tidak memungut biaya apapun terkait dengan pelaksanaan seleksi penerimaan ini;
Apabila pelamar tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen atau data pendukung yang diminta oleh Bank Indonesia atau lembaga yang ditunjuk, maka secara otomatis peserta tersebut akan dikeluarkan dari proses penerimaan calon pegawai;
Keputusan seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Oktober 15, 2009

UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Bagi Anda yang ingin mengunduh UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, silakan mengunduhnya di bawah ini:

Batang Tubuh

Penjelasan

Oktober 12, 2009

RUU PPN 2009

Walaupun RUU PPN sudah hampir sebulan disetujui DPR, namun hingga kini belum ada informasi mengenai nomor dan tanggalnya. Saya sudah berusaha mencarinya, namun belum berhasil mendapatkannya. Usaha pencarian tersebut tidaklah sia-sia karena saya berhasil mendapatkan file RUU PPN 2009, walau belum ada nomor dan tanggalnya.

Bagi Anda yang juga sudah penasaran selama ini, silakan mengunduh RUU PPN tersebut dengan catatan jangan dulu dijadikan acuan resmi ataupun sebagai dasar hukum. Jadikan sekadar obat dari rasa penasaran. Untuk itu, silakan UNDUH DI SINI.

Selamat mempelajarinya.

Oktober 9, 2009

Slide KUP dan UU KUP

Bagi seluruh peserta Pelatihan Pajak Terapan Terpadu Setara Brevet A Pusat Perpajakan Tunas Nusantara yang ingin mengunduh SLIDE KUP, silakan mengunduhnya DI SINI. Di samping itu, Anda juga dapat mengunduh Daftar PMK Terkait dan bahkan Soal-Soal yang terkait dengan KUP. Anda juga dapat mengunduh UU KUP beserta Penjelasannya.

Selamat belajar dan berlatih.

September 30, 2009

RUU PPN Disetujui DPR

Setelah lebih dari empat tahun, akhirnya RUU Tentang Perubahan Ketiga UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan JAsa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah disetujui oleh DPR. Empat tahun silam, tepatnya 31 Agustus 2005, Presiden SBY menyerahkan RUU tersebut kepda DPR untuk dibahas bersama-sama dengan Pemerintah. Baru hari Rabu, 16 September 2009, kesepuluh fraksi yang ada menyetuji secara aklamasi RUU tersebut untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang.

UU tersebut akan berlaku mulai 1 April 2010.

Beberapa hal pokok yang mengalami perubahan adalah:

  • Dalam rangka pemenuhan gizi rakyat Indonesia dengan tersedianya sumber gizi yang harganya terjangkau, maka daging segar, telur yang belum diolah, susu perah, sayuran segar, dan buah segar ditetapkan sebagai barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN.
  • Untuk menghindari pengenaan pajak berganda terhadap suatu objek pajak yang sama, maka objek tertentu yang sudah dikenakan pajak daerah dikecualikan dari pengenaan PPN. Objek pajak dimaksud adalah barang hasil pertambangan galian C, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya, jasa perhotelan, jasa boga atau katering.
  • Mempertegas bahwa jasa keuangan yang dilakukan oleh siapapun termasuk perbankan syariah tidak dikenakan PPN.
  • Tarif tertinggi PPnBM disepakati naik dari 75 persen menjadi 200 persen. Ini untuk memberi ruang kepada pemerintah dalam rangka melaksanakan regulasi.
  • Barang yang jika dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, seperti miras, tidak lagi sebagai barang mewah, karena lebih tepat dikategorikan sebagai barang kena cukai.
  • Barang hasil pertanian yang diambil lagnsung dari sumbernya tetap sebagai barang kena pajak yang pengenaan PPN-nya akan menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan atau deemed pajak masukan.
  • Pemberian pengembalian PPN dan PPnBM atas barang bawaan yang dibawa keluar daerah pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) dengan syarat nilai PPN minimal Rp500.000

September 28, 2009

PEMERIKSAAN PAJAK

Dalam self assessment system, negara memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada masyarakat Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, memperhitungkan, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.  Artinya, dalam menentukan besarnya pajak terutang, tidak lagi mesti menunggu penetapan dari aparat pajak (fiskus). Apabila ada peristiwa, keadaan, atau perbuatan yang menurut Undang-Undang dikenakan pajak, maka timbullah utang pajak dan Wajib Pajak berkewajiban membayarnya sesuai dengan perhitungan yang seharusnya, untuk kemudian dilaporkan ke kantor pajak. Dalam hal ini, masyarakat wajib pajak diberikan kepercyaan sepenuhnya.

Atas kepercayaan yang telah diberikan negara kepada Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, memperhitungkan, dan melaporkan kewajiban perpajakan tersebut, perlu dilakukan pengawasan agar masyarakat benar-benar melaksanakan kepercayaan yang telah diberikan itu. Pengawasan ini dilakukan melalui pemeriksaan.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Hal ini diatur dalam Pasal 29 UU KUP tersebut.

Secara lebih detail, tata cara mengenai pemeriksaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/ 2007.

September 24, 2009

Selamat Idul Fitri 1430 H

Melalui kesempatan ini, saya mengucapkan : ” SELAMAT IDUL FITRI 1430 H. Mohon maaf lahir bathin.

Memaafkan akan menjadikan hati kita terbebaskan dan terbersihkan. Hal ini karena sepanjang kita belum bisa memaafkan, siapapun itu, apapun itu, akan selalu bebas nangkring dalam hati kita. Dia akan terus bercokol dalam relung hati tanpa sewa sepeser pun. Justru kitanya akan terbebankan. Beban ini akan terus menggelayuti perjalanan kita menuju hari esok. Dengan memaafkan, kita akan terlepas dari beban itu. Kita menjadi bebas dan bersih.

Memaafkan ada dua macam, yakni memaafkan kesalahan orang lain dan memaafkan kesalahan diri sendiri.