Tinggalkan komentar

Pengumuman: Telah Terbit Pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yang merupakan pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2007.

Untuk selanjutnya silakan unduh filenya di PP 74 2011

Semoga bermanfaat.

 

Tinggalkan komentar

Jiwa Kepemimpinan

Seorang pengemis tua duduk di atas sebongkah batu dekat sebuah perempatan jalan. Setiap hari dari pagi hingga sore ditengadahkannya tangannya meminta belas kasihan orang-orang yang kebetulan lewat. Profesi ini sudah dilakoninya sejak puluhan tahun silam. Hasil dari mengemis ini cukup untuk menghidupi isteri dan anaknya yang semata wayang.

Suatu hari lewatlah seorang bapak berjanggut putih mengendarai sedan putih di depan pengemis tua. Sejurus orang itu memperhatikan si pengemis tua. “Sudah berapa lama Anda duduk di atas batu itu?” tanyanya penuh selidik. “Lebih dari 20 tahun, Tuan”, jawab pengemis itu spontan. “Pulanglah dan bawalah cangkul kembali. Coba Anda gali tanah di bawah batu yang sedang Anda duduki. Anda pasti menemukan sesuatu.”

Setelah mengucapkan terima kasih secukupnya, pengemis tua itu buru-buru pulang mengambil cangkul. Betapa kagetnya dia tatkala menggali tanah yang lebih dari 20 tahun telah menjadi tempat duduk dalam menjalankan profesinya. Berkeping-keping emas dan perak berada dalam timbunan tanah tersebut. Ternyata selama ini dia tidak menyadari adanya harta karun itu. Bahkan, selama lebih dari 20 tahun dia hanya memanfaatkannya sebagai tempat untuk meminta belas kasihan orang.

Seandainya dia sedari awal dia sudah mengetahui ada timbunan harta karun di dalam tanah itu, mungkin dia saat ini sudah menjadi seorang pebisnis sukses yang kaya raya nan dermawan. Akan tetapi, selama puluhan tahun dia telah menyia-nyiakan harta karun itu.

Demikian juga halnya dengan diri kita. Puluhan tahun sudah kita sia-siakan potensi superdahsyat yang ada pada diri kita. Sebenarnya kita ini adalah orang-orang hebat. Bahkan, jauh lebih hebat dari yang kita duga selama ini.

Dalam hal kepemimpinan, sesungguhnya sedari ketjil dalam diri kita terdapat jiwa kepemimpinan. Akan tetapi, terkadang kita tidak menyadarinya, bahkan setjara perlahan-lahan menenggelamkan jiwa kepemimpinan itu. Jiwa kepemimpinan terbenam begitu saja tanpa pernah diasah dan dikembangkan.

Komunikasi internal dalam diri kita seringkali ikut berkontribusi menenggelamkan jiwa kepemimpinan itu. “Saya tidak berbakat menjadi pemimpin”, “Saya tidak mempunyai jiwa kepemimpinan”, “Saya tidak tidak berasal dari keturunan pemimpin”, serta banyak lagi tjelotehan yang terlontar yang tentunya berdampak makin mengkerutnya jiwa kepemimpinan dalam diri kita.

Mulai sekarang marilah kita memupuk dan mengasah jiwa kepemimpinan dalam diri kita. Mari kita siapkan diri kita menjadi pemimpin, minimal mejadi pemimpin atas diri kita sendiri…

Tinggalkan komentar

HUKUM KARMA PHALA: SEBUAH REFLEKSI AKHIR TAHUN

Oleh: I Nyoman Widia*

 

Om Suastiastu,

Walau siang itu sang mentari sedang semangat-semangatnya memancarkan sinarnya yang panas, tetapi hal itu tidak menyurutkan langkah Budi untuk menjalani runitas kesehariannya. Malahan dia tambah semangat untuk menjajakan barang dagangannya di sebuah perempatan jalan di bilangan Jakarta Selatan. Kurang lebih sudah dua puluh tahun dia melakoni hidup sebagai pedagang asongan di Jakarta.

Seorang lelaki membuka pelan-pelan kaca mobilnya seraya melambaikan tangan memanggil Budi. Budi segera menghampiri mobil mewah itu. Lelaki itu minta sebuah majalah terkenal yang senantiasa mengupas masalah ekonomi dan bisnis. Sambil menyodorkan majalah yang diminta, Budi menatap wajah lelaki yang ternyata tidak asing bagi dirinya. Belum sempat Budi membuka bibir, lelaki itu sudah menyapa duluan. “Maaf, Kamu Budi ya? Main ke rumah ya. Ini uang pembelian majalah dan sekalian kartu namaku.”

Mobil Mercy keluaran terbaru itu buru-buru melaju karena sudah diklakson beberapa kali oleh mobil di belakangnya. Lampu pengatur lalu lintas sudah berwarna hijau. Budi pun bergegas ke pinggir jalan. Dengan antusias dibacanya kartu nama yang diberikan lelaki itu. Tertulis nama “I Wayan Dharma Kesuma” dan dibawahnya “Direktur Keuangan”. Dalam kartu itu juga tercantum nama perusahaan, alamat kantor, dan nomor telepon.

Budi tertegun sejenak. Pikirannya melayang ke lebih dari dua puluh tahun silam. Saat itu dia masih SMA dan sekelas dengan Dharma selama dua tahun. Dia pun pernah duduk sebangku sewaktu kelas 3. Dia ingat betul bahwa ranking Dharma masih di bawahnya. Budi termasuk siswa pintar di sekolah. Rankingnya dari kelas 1 hingga kelas 3 selalu dalam kisaran 5 besar, sedangkan Dharma tidak pernah mencapai 5 besar. Dharma itu orangnya santai dalam belajar, tetapi bergaulnya pintar. Dharma gampang bergaul, sehingga di kalangan teman-teman SMA-nya, Dharma lebih populer daripada Budi.

Budi tidak habis pikir. Orang yang prestasi akademiknya sewaktu sama-sama di SMA lebih rendah, tetapi sekarang sudah mengendarai mobil mewah keluaran terbaru dan mempunyai jabatan tinggi di kantornya. Sementara dirinya masih menjalani profesi sebagai pedagang asongan, menjajakan koran dan majalah di perempatan jalan. Betapa kontras kehidupan mereka. Bagaikan bumi dan langit.

Umat Hindu yang berbahagia,

Setelah menyimak cerita singkat di atas, komentar yang muncul mungkin akan beragam. Ada yang berpendapat bahwa kehidupan Budi seperti itu sudah merupakan kehendak Hyang Widhi. Ada juga yang berpendapat bahwa kehidupan Budi seperti itu adalah karena perilaku leluhurnya di masa lampau yang kurang baik, sehingga saat ini Budilah yang menanggung akibatnya. Bahkan, mungkin ada juga yang mempertanyakan bahwa Hyang Widhi pilih kasih dalam memberikan waranugeraha kepada Dharma dan Budi.

Apakah benar Hyang Widhi lebih sayang kepada Dharma daripada kepada Budi?

Umat Hindu yang berbahagia,

Hyang Widhi menciptakan dunia beserta isinya lengkap dengan hukum-hukum alamnya. Hukum alam (Rta) ini bersifat universal dan netral. Universal artinya berlaku umum dan netral bermakna tidak memihak. Jadi, hukum alam ini berlaku untuk siapa saja, untuk seluruh alam beserta isinya, serta tidak memihak. Dengan hukum alam inilah Hyang Widhi mengatur dunia beserta isinya.

Hukum Karma Phala merupakan salah satu hukum alam (Rta). Kata “karma” berarti perbuatan dan kata “phala” berarti akibat. Jadi Hukum Karma Phala merupakan Hukum Sebab Akibat. Tidak ada satu perbuatan (sebab) yang tidak ada hasilnya (akibat). Sebaliknya, tidak ada akibat tanpa adanya suatu sebab.

Karena merupakan hukum sebab akibat, maka Hukum Karma Phala berkorelasi erat dengan rentang waktu, yakni masa lalu, masa sekarang, dan masa depan. Hal-hal yang sudah terjadi merupakan masa lalu. Hal-hal yang belum (akan) terjadi adalah masa dpan (masa yang akan dating). Satu bulan yang lalu adalah masa lalu, satu jam yang lalu juga adalah masa lalu, bahkan satu detik yang lalu juga adalah masa lalu. Demikian juga dengan masa yang akan datang. Satu menit, satu jam, satu bulan, dan juga satu tahun yang akan datang merupakan masa depan.

Perbuatan-perbuatan (sebab) di masa lalu akan memberikan dampak (hasil/akibat) pada waktu sekarang. Menjadi apa kita sekarang dan di mana kita sekarang adalah hasil/akibat dari pilihan-pilihan kita di masa lalu, keputusan-keputusan kita di masa lalu, dan tindakan-tindakan kita di masa lalu. Saat ini (waktu membuat tulisan ini) saya berada di kantor adalah akibat dari pilihan-pilihan saya tadi pagi di rumah. Saya bisa memilih pergi ke kantor, pergi ke kampus, pergi ke rumah famili, ataukah berdiam diri di rumah. Keputusan saya tadi pagi adalah pergi ke kantor dan tindakan saya adalah berangkat ke kantor. Sebagai akibatnya, saat ini saya berada di kantor.

Kalau dikaitkan dengan cerita singkat di atas, kenapa Budi saat ini berada di Jakarta dan menjadi pedagang asongan adalah akibat dari adanya pilihan-pilihan beberapa tahun sebelumnya. Dua puluh tahun lalu (menurut cerita di atas) Budi mempunyai pilihan-pilihan, yakni tetap tinggal di Bali ataukah berangkat mengadu nasib ke Jakarta. Akhirnya Budi memilih ke Jakarta dan berangkatlah Budi ke Jakarta waktu itu. Dari berbagai macam pilihan pekerjaan yang ada, budi memilih untuk berjualan majalah dan koran di perempatan jalan. Akibatnya, saat ini Budi masih menjalani profesi tersebut.

Lain halnya dengan Dharma. Setamat SMA dia memutuskan melanjutkan kuliah ke Jogjakarta. Jika sewaktu SMA dia jarang belajar, maka sewaktu kuliah dia termasuk mahasiswa yang rajin belajar, tetapi tetap tidak melupakan pergaulan. Semangat hidupnya tinggi. Kawan-kawannya banyak. Dalam waktu kurang dari empat tahun dia berhasil menyelesaikan pendidikan S1 di universitas negeri terkenal di kota itu. Indeks Prestasi Kumulatif-nya pun nyaris mencapai angka 4.

Dari berbagai pilihan yang ada setamat kuliah, Dharma memutuskan untuk merantau ke Jakarta dan bergabung dengan perusahaan konstruksi ternama di Jakarta. Dharma orangnya jujur, berntegritas tinggi, kerjanya rajin, berperilaku menyenangkan, bersemangat, cepat dalam mengambil keputusan, serta berwawasan luas. Bermodalkan semua itu karier Dharma di perusahaan itu menanjak pesat hingga akhirnya setahun yang lalu dia terpilih menjadi Direktur Keuangan.

Pencapaian Dharma menduduki posisi Direktur Keuangan dengan gaji tinggi dan fasilitas menggiurkan merupakan contoh implementasi dari Hukum Karmaphala. Inilah yang disebut dengan Sancita Karmaphala. Hasil yang dinikmati sekarang merupakan akibat dari perbuatan di masa lalu. Jabatan Direktur Keuangan yang diraih Dharma merupakan akibat/hasil dari pilihan-pilihan, keputusan-keputusan, dan tindakan-tindakan Dharma di masa lalu. Kalau saja dia memutuskan kembali ke Bali ketika tamat kuliah, maka posisi Direktur Keuangan perusahaan konstruksi ternama di Jakarta tidak akan diraihnya.

Umat Hindu yang berbahagia,

Kalau kita sudah mengakui dan meyakini bahwa menjadi apa kita sekarang dan di mana kita sekarang, merupakan hasil/akibat dari pilihan-pilihan, keputusan-keputusan, dan tindakan-tindakan kita di masa lalu (Sancita Karmaphala), maka menjadi apa kita di masa yang akan datang, di mana kita di masa yang akan datang, adalah ditentukan oleh pilihan-pilihan kita saat ini, keputusan-keputusan kita saat ini, dan tindakan-tindakan kita mulai saat ini. Inilah yang disebut dengan Kryamana Karmaphala. Kondisi kehidupan yang akan dijalani di masa depan merupakan hasil dari pilihan, keputusan, dan tindakan kita saat ini.

Sementara itu, Prarabda Karmaphala merupakan hukum sebab akibat yang penyebabnya di masa sekarang dan berakibat langsung di masa sekarang juga. Contoh sederhananya adalah saat kita mencubit lengan (sebab), maka rasa sakitnya (akibat) dapat dirasakan secara langsung pada saat itu juga.

Umat Hindu yang berbahagia,

Sebagai refleksi akhir tahun 2011 mari kita merenung sejenak. Apakah selama ini kita sudah memahami, mengakui, dan meyakini keberadaan dan bekerjanya Hukum Karmaphala yang merupakan salah satu hukum alam (Rta) dari Hyang Widhi? Masihkah kita menyalahkan orang lain, keluarga, ataupun lingkungan atas kondisi kita saat ini? Atau malah berlindung di balik dalih bahwa semua ini sudah ditentukan oleh Hyang Widhi? Padahal Hyang Widhi sama sekali tidak memihak. Hyang Widhi mengatur alam semesta beserta isinya dengan hukum alam dan salah satunya adalah Hukum Karmaphala.

Mari kita rancang sendiri kehidupan masa depan kita. Kita adalah arsitek dari kehidupan kita, bukan orang lain. Kita diberikan kebebasan 100% untuk memilih, memutuskan, dan bertindak. Menjadi apa, di mana , dan seperti apa diri kita di tahun 2012 adalah hasil dari pilihan, keputusan, dan tindakan kita saat ini.

Pada penghujung tahun 2011 ini marilah kita akui dan sadari bahwa keberadaan kita saat ini adalah hasil dari pilihan, keputusan, dan tindakan kita di masa lalu (Sancita Karmaphala). Karena semua ditentukan oleh kita sendiri, maka semuanya kita terima dengan ikhlas dan jadikan bahan renungan, bahan evaluasi diri untuk mencapai kehidupan yang lebih baik, lebih hebat, lebih sukses, dan lebih bahagia di tahun 2012.

Selamat menyongsong kehidupan baru di tahun 2012.

Om Shanti Shanti Shanti Om

 

*)

Penulis adalah Sekretaris Badan Penyiaran Hindu PHDI Pusat

Tinggalkan komentar

Sudahkah Anda Bahagia?

Tidak seperti biasanya, hari itu Satwika pulang ke rumah agak malam. Setelah turun dari angkot dia masih memerlukan jalan kaki kurang lebih tiga ratus meter agar sampai di rumahnya. Di sepanjang jalan dia melihat rumah-rumah pada gelap, sementara lampu penerangan jalan masih memancarkan sinarnya. Kira-kira seratus meter menjelang rumahnya, dia melihat salah seorang tetangganya sedang membungkuk di pinggir jalan sambil mencari-cari sesuatu. Sepertinya ada sesuatu yang hilang.

Tanpa menanyakan lebih lanjut, Satwika ikut nimbrung mengais-ngais rumput yang tumbuh di pinggir jalan. Setelah sekian lama ikut mencari-cari, timbul rasa panasaran Satwika. “Bapak kehilangan apa?”, tanyanya. “Saya sedang mencari-cari kunci sepeda motor saya”, jawab orang tua itu. Mendengar jawaban itu Satwika semakin semangat untuk membantu mencari-carinya. Areal pencarian dilakukan hingga ke got yang ada di pinggir jalan. Setelah sekitar satu jam mencari-cari, Satwika kelelahan juga membantu. Kunci itu belum jua ditemukan.

“Coba Bapak ingat-ingat kembali, kira-kira di mana hilangnya?” selidik Satwika penuh penasaran. Dengan entengnya Pak Burhan menjawab: “Tadi sih hilangnya di dalam rumah. Berhubung di dalam rumah gelap dan di tempat ini terang oleh lampu penerangan jalan, maka saya mencarinya di luar sini.”

Dalam kehidupan sehari-hari, tanpa disadari,  kita sering melakukan hal-hal yang serupa yang dilakukan Pak Burhan pada cerita singkat di atas. Salah satu contohnya adalah dalam upaya mencari kebahagiaan. Kita sering berusaha mencari-cari kebahagiaan di luar diri kita. Kita sering meletakkan kebahagiaan itu sangat jauh di luar diri kita. Kita memberikan persyaratan yang terlalu tinggi untuk menjadi bahagia. Padahal, sejatinya kebahagiaan itu sumbernya di dalam diri, bukan di luar.

Kita sebenarnya bisa bahagia dalam kondisi apapun karena bahagia adalah pilihan hidup. Khabar baiknya adalah kita punya kebebasan 100% untuk memilih. Oleh karena itu, pilihlah untuk bahagia.

Sudahkah Anda memilih untuk bahagia hari ini?

Tinggalkan komentar

MEMBERI DENGAN IKHLAS

Seorang pebisnis, sebut saja namanya Anton, ingin mengundang makan siang seorang mitra bisnisnya di sebuah restoran yang menjadi langganannya. Anton sering makan di restoran itu, sehingga hampir semua pelayannya kenal sama Anton. Terlebih-lebih Anton terkenal murah hati dalam memberikan tip kepada pelayan. Tak heran jika kedatangan Anton di restoran itu disambut bagaikan seorang raja.

Siang itu Anton sudah datang duluan. Seorang pelayan menyambut dan mempersilakan Anton duduk di tempat yang sudah disediakan secara khusus. Tidak lama kemudian mitra bisnisnya, sebut saja Rudi datang ke restoran itu. Sambutan pelayanan biasa saja, tidak seramah sambutannya kepada Anton. Kontras sekali perbedaan perlakuan pelayanan antara terhadap Anton dan terhadap Rudi.

Sebenarnya Anton melihat perbedaan perlakuan ini, tetapi dia simpan saja dalam hati. Setelah makan siang selesai, Anton membayar tagihan dengan tidak lupa memberikan sejumlah tip kepada pelayanan. Di luar dugaannya, Rudi pun memberikan tip juga kepada pelayan yang telah memberikan pelayanan yang buruk, bahkan jumlahnya lebih besar daripada yang diberikan Anton.

Melihat fenomena itu, Anton menjadi penasaran. Dia langsung menanyakannya kepada Rudi. Dia tahu bahwa Rudi adalah seorang pebisnis yang terkenal amat arif nan bijaksana. “Bagiku, perbuatan orang lain tidak bisa menghalang-halangi niatku untuk berbuat baik. Jika aku sudah berniat berbuat baik, tak seorang pun bisa menghalangiku, termasuk pelayanan buruk pelayan tadi,” jelas Rudi dengan penuh kearifan.

Dalam kehidupan sehari-hari banyak kejadian yang hampir sama dengan cerita di atas. Niat kita untuk berbuat baik dipengaruhi oleh perilaku orang lain. Contoh paling sederhana adalah pada saat parkir di mall. Begitu petugas parkir memberikan pelayanan bagus dengan menunjukkan tempat parkir yang kosong, dengan serta merta kita memberikan tip, tetapi saat petugas parkir hanya memberikan pelayanan seadanya, kita tidak memberikan apa-apa. Hal ini menunjukkan bahwa kita memberikan sesuatu karena kita semata-mata untuk membalas kebaikan (perbuatan) dari seseorang. Kita belum sampai pada taraf memberi dengan tulus ikhlas.

Tinggalkan komentar

PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM DIPLOMA I KEUANGAN STAN 2011

Setelah ditunggu-tunggu sekian lama, akhirnya STAN kembali membuka penerimaan mahasiswa baru. Tapi sayang, untuk tahun 2011 ini, STAN hanya menerima mahasiswa Program Diploma I dan itupun terbatas hanya untuk spesialisasi Pajak dan Bea Cukai.

Pengumuman selengkapnya dapat diunduh di pengumuman usm 2011-5juli

Mudah-mudahan tahun depan dibuka untuk Program D3 dan semua jurusan.

Tinggalkan komentar

Selamat Kepada Irwanda Wisnu Wardhana

Diklat Fungsional Peneliti Tingkat Pertama LIPI Angkatan XVI Tahun 2010 akhirnya ditutup secara resmi oleh Kepala Pusat Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan (Pusbindiklat) LIPI, Bapak M. Bashori Imron pada hari Selasa, 19 Oktober 2010. Saat menyampaikan pidato penutupan, Kapusbindiklat juga mengumumkan 8 peringkat peserta terbaik dalam angkatan XVI ini. Kedelapan peserta tersebut adalah:

1. Irwanda Wisnu Wardhana (BKF, Jakarta)

2. Essi Hermaliza (BPSNT Banda Aceh)

3. Susan Trida Salosa (Kehutanan Manokwari)

4. Gayuh Utami Nugroho (Lapan, Jakarta)

5. I Nyoman Widia (BKF, Jakarta)

6. Ni Made Dwi Sulistia Budhiari (Litbang PU, Bali)

7. Sahajuddin (BPSNT, Makassar)

8. Hasanadi (BPST, Padang)

 

Selamat kepada Irwanda Wisnu Wardhana sebagai perserta terbaik dan satu-satunya peserta yang mendapatkan kategori “sangat baik”. Semoga kelak tidak hanya menjadi peneliti tangguh yang superdahsyat, tetapi juga bisa menjadi birokrat yang hebat….

5 Komentar

Diklat Fungsional Peneliti Tingkat Pertama Angkatan XVI – LIPI

Tanpa terasa, sudah lebih dari seminggu kami berkumpul di sebuah tempat yang jauh dari hiruk pikuk Jakarta. Asal kami beragam. Mulai dari ujung barat Indonesia, Banda Aceh, hingga ke ujung timur, Kabupaten Jayawijaya. Dengan jumlah 30 orang, kami digembleng selama 21 hari. Kami mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional peneliti.

Inilah nama-nama peserta diklat angkatan XVI:

1. Hariadi (Padang)

2. Budi Eka Putra (Padang)

3. Hasanadi (Padang)

4. M. Thamrin Mattulada (Makasar)

5. Sahajuddin (Makasar)

6. Piet Rusdi (Banda Aceh)

7. Essi Hermaliza (Banda Aceh)

8. Sisva Maryadi (Pontianak)

9. Marlyn J. Salhuteru (Ambon)

10. R.A. Riana Dyah Prawitasari (Bali)

11. Rubangi Al Hasan (Mataram)

12. Susan Trida Salosa (Manokwari)

13. Mohammad Zainul Abidin (Jakarta)

14. I Nyoman Widia (Jakarta)

15. Noor Syaifudin (Jakarta)

16. Irwanda Wisnu Wardhana (Jakarta)

17. Ni Made Dwi Silistia Budhiari (Denpasar)

18. Dessy Febrianty (Jakarta)

19. Zaenal Asiqin (Jakarta)

20. Rini Ferubani (Jakarta)

21. Dimaz Satrya Rezamudra (Jakarta)

22. Ari Fianti (Jakarta)

23. Putri Hayuningtyas (Jakarta)

24. Yurviany (Jakarta)

25. Erga Grenaldi (Jakarta)

26. Arfianti Kusuma Wardhani (Jakarta)

27. Gayuh Utami Nugroho (Jakarta)

28. Taufik Rachman (Jayawijaya)

29. Yudha M. Bawotong (Sangihe)

30. Sulistio Andriyanto (Tanggamus)

 

3 Komentar

Pembetulan SPT

Berdasarkan Pasal 8 UU KUP, terdapat empat jenis pembetulan SPT, yaitu:

  1. Belum dilakukan pemeriksaan
  2. Sedang dilakukan pemeriksasan
  3. Sudah dilakukan pemeriksasan
  4. Terkait dengan Rugi tahun sebelumnya

A. Belum dilakukan Pemeriksaan

Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Dirjen Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Khusus untuk pembetulan yang mengakibatkan rugi atau lebih bayar, pembetulan disampaikan maksimal 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan berakhir. Pembatasan ini dilakukan agar Dirjen Pajak mempunyai ruang waktu untuk melakukan pemeriksaan terhadap SPT yang dibetulkan tersebut.

Apabila dengan pembetulan ini mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka kepada Wajib Pajak dikenakan bunga 2% sebulan yang dihitung:

  1. sejak tanggal penyampaian SPT Tahunan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran akibat pembetulan dan bagian bulan dihitung penuh satu bulan.
  2. sejak jatuh tempo pembayaran masa sampai dengan tanggal pembayaran akibat pembetulan SPT Masa dan bagian bulan dihitung penuh satu bulan.

B. Sedang Dilakukan Pemeriksaan

Walaupun Dirjen Pajak telah melakukan pemeriksaan, tetapi belum menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (sedang melakukan pemeriksaan), Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai keadaan sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

  1. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil
  2. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar
  3. jumlah harta menjadi lebih kecil atau lebih besar, atau
  4. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil

Laporan tersendiri secara tertulis tersebut harus disampaikan sebelum Pemeriksa menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dilampiri dengan:

  1. penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam format Surat Pemberitahuan;
  2. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan pajak yang kurang dibayar; dan
  3. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pembayaran sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen).

Untuk membuktikan kebenaran pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan tersebut, pemeriksaan tetap dilanjutkan dan atas hasil pemeriksaan tersebut diterbitkan surat ketetapan pajak dengan            mempertimbangkan laporan tersendiri tersebut beserta pelunasan pajak yang telah dibayar. Jika pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang dilakukan oleh Wajib Pajak ternyata tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, surat ketetapan pajak diterbitkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tersebut. Apabila diterbitkan SKPKB, pajak yang telah disetor dan sanksi kenaikan 50% tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak oleh pemeriksa, tetapi pembayaran tersebut dapat diperhitungkan sebagai pembayaran atas SKPKB berdasarkan permohonan Wajib Pajak.

C. Sudah Dilakukan Pemeriksaan

Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan (sudah diterbitkan SKP), tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak, terhadap ketidakbenaran tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut disertai dengan pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi denda sebesar 150%.

Yang dimaksud dengan ketidakbenaran di sini adalah menyampaikan SPT, ettapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan kedua dan seterusnya (setelah perbuatan pertama).

D. Terkait dengan Rugi Tahun sebelumnya

Wajib Pajak dapat membetulkan SPT Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal Wajib Pajak menerima SKP, SK Keberatan, SK Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali tahun pajak sebelumnya atau beberapa tahun pajak sebelumnya yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam SPt Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, dalam jangka waktu 3 bulan setelah menerima SKP, SK Keberatan, SK Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, dengan syarat Dirjen Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

Contohnya, Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2008 pada tanggal 25 April 2009 dengan memperhitungkan adanya kompensasi kerugian dari tahun pajak 2007 sebesar Rp500 juta. Atas kerugian tahun pajak 2007 dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan SKPKB pada tanggal 12 April 2010. Wajib Pajak mengajukan keberatan tanggal 10 Juni 2010 dan dikabulkan seluruhnya, bahkan kerugian tahun 2007 menjadi Rp600 juta. SK Keberatan terbit tanggal 20 Mei 2011. Oleh karena itu, Wajib Pajak dapat menyampaikan pembetulan SPT untuk tahun pajak 2008 paling lambat tanggal 19 Agustus 2011.

Tinggalkan komentar

Pengumuman Hasil Ujian STAN 2010

Pengumuman hasil ujian saringan masuk STAN 2010 dapat dilihat di link berikut ini:

Pengumuman USM STAN

Lampiran

atau

http://www.bppk.depkeu.go.id/attachments/367_pengusm2010.pdf

http://www.bppk.depkeu.go.id/attachments/367_usm2010.pdf

Selamat bagi yang lulus…

Jangan bersedih bagi yang belum lulus…

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.