Juli 9, 2009

Selamat Buat Pasangan SBY – Boediono

Walaupun hasil resmi belum diumumkan KPU, tetapi berdasarkan hasil quick count dari beberapa lembaga survei, kemenangan sudah mengarah kepada pasangan SBY-Boediono. Kemenangan yang diraih pun tidak tanggung-tanggung karena hampir di semua daerah, suara yang didapat pasangan ini sangat mendominasi. Dari enam lembaga survei yang dilansir situs detik.com, hanya satu lembaga yang melaporkan perolehan suara SBY-Boediono di bawah 60% (57,95%), sedangkan kelima lembaga lainnya melaporkan hasil di atas 60%. Demikian juga hasil sementara dari KPU, pasangan SBY-Boediono meraih 60,72%, sementaar pasangan Mega-Prabowo meraih 29,67%, dan yang paling buncit adalah pasangan JK-Wiranto dengan 9,62%.

Berdasarkan data-data di atas, saya mengucapkan SELAMAT kepada Bapak Susilo Bambang Yudhoyono dan Bapak Boediono yang telah mendapat kepercayaan dan mandat rakyat untuk memerintah negeri ini dalam kurun waktu 5 tahun mendatang (2009-2014).

Semoga dalam masa mendatang, dibawah kepemimpinan Bapak, bangsa Indonesia tumbuh menajdi bangsa yang besar, bangsa yang mampu mengatasi segala rintangan, bangsa yang mampu berkiprah di kancah internasional. Bangsa Indonesia sebenarnya berpotensi untuk itu. Tinggal sekarang bagaimana pemimpinnya bisa memberikan inspirasi kepada rakyatnya untuk menyadari dan menggali segala potensi yang ada. Saya yakin Bapak pasti BISA.

Sekali lagi, SELAMAT.

Sementara itu, bagi kedua pasangan lainnya, saya berharap dapat menerima kekalahan ini dengan lapang dada. Bisa menerima kekalahan dengan ikhlas merupakan kemenangan tersendiri. Tunjukkan sikap kenegarawan. Mari bersama-sama membangun bangsa ini menuju bangsa yang besar.

Salam superdahsyat,

INW

Juni 11, 2009

Tarif Pajak

Dalam Hukum Pajak Material di samping Subjek dan Objek Pajak, juga diatur tentang besarnya tarif. Pihak-pihak yang dikenakan pajak, yang disebut Subjek Pajak, sudah diatur. Peristiwa, keadaan, dan perbuatan apa saja yang dikenakan pajak, disebut Objek Pajak, juga sudah diatur. Untuk melengkapinya, maka dalam Hukum Pajak Material, perlu diatur berapa besarnya pajak yang akan dikenakan. Besarnya pajak yang akan dikenakan tergantung dari dua hal, yakni jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak (tax base)  dan jumlah tertentu yang akan dibayarkan sebagai pajak (tax rate).

Jumlah tertentu yang akan dibayarkan sdebagai pajak dapat dibedakan menjadi dua jenis. Pertama, jumlah tertentu tersebut merupakan angka nominal yang disebut dengan tarif spesifik. Jumlah ini besarnya tetap dan tidak tergantung dari dasar pengenaan pajak. Jenis yang kedua adalah persentase tertentu dari dasar pengenaan pajak dan disebut dengan tarif advalorum. Besarnya pajak yang terutang yang dihasilkan dari tarif ini akan berubah-berubah mengikuti besarnya dasar pnegenaan pajak (tax base).

Walaupun merupakan jumlah angka nominal tetap tanpa dipengaruhi besarnya dasar pengenaan pajak, tarif spesifik pada umumnya tidak hanya terdiri dari satu tarif, melainkan lebih dari satu mengikuti suatu jumlah lapisan dasar pengenaan pajak tertentu. Misalnya, untuk dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp10.000.000,00 dikenakan tarif Rp5.000,00, sedangkan untuk dasar pengenaan pajak di atas Rp10.000.000,00 dikenakan tarif Rp10.000,00.

Sementara itu, untuk tarif advalorum, terdapat banyak variasi jenis tarif, yaitu tarif progresif, tarif degresif, dan tarif proporsional (tunggal). Tarif progresif adalah tarif yang persentasenya semakin besar jika jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak (tax base) juga semakin besar. Sebaliknya, tarif regresif adalah tarif yang persentasenya semakin kecil bila jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak (tax base) semakin besar. Sementara itu, tarif proporsional (tunggal) adalah tarif yang menggunakan persentase tetap (tunggal) tanpa memperhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak (tax base).

Juni 8, 2009

Pengumuman Penerimaan Mahasiswa Baru STAN 2009

Sekolah Tinggi Akuntansi Negara kembali mengundang putera-puteri terbaik bangsa untuk mengikuti pendidikan gratis  melalui Program Diploma Tiga. Ada tujuh spesialisasi yang dibuka untuk tahun ini, yakni:

1.   Program Diploma I Keuangan Spesialisasi Kepabeanan dan Cukai.

2. Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Kepabeanan dan Cukai

3. Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Anggaran/Kebendaharaan Negara

4. Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Pajak

5. Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Pengurusan Piutang dan Lelang Negara

6. Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Pajak Bumi dan Bangunan

7. Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Akuntansi.

Untuk selengkapnya silakan lihat di sini atau di sini.

Juni 4, 2009

FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Fungsi pajak, di samping untuk mengisi kas negara (budgetair), juga dipergunakan sebagai alat untuk mengatur kehidupan perekonomian suatu negara (regulerend). Dalam menjalankan fungsinya sebagai instrumen untuk mengisi kas negara, pajak dikenakan secara netral kepada seluruh lapisan masyarakat, tanpa keculai, sepanjang memenuhi persyaratan untuk dipajaki. Akan tetapi, dalam menjalankan tugasnya untuk mengatur kehidupan, sifat netral ini dapat diabaikan. Artinya, ada sebagian golongan masyarakat yang mendapat keistimewaan untuk tidak dikenakan pajak. Langkah ini diambil sesuai dengan tujuan-tujuan tertentu yang diinginkan pemerintah.

Pajak Pertmbahan Nilai (PPN) dikenakan atas pertambahan nilai yang terjadi atas suatu barang atau jasa. Untuk tujuan-tujuan tertentu, PPN ini tidak dikenakan terhadap sektor-sektor usaha tertentu. Inilah yang disebut dengan fasilitas.

Ada beberapa bentuk fasilitas:

  1. Dikenakan PPN dengan tarif 0%
  2. Tidak Dikenakan PPN
  3. Dibebaskan dari Pengenaan PPN
  4. PPN Tidak Dipungut

A. Dikenakan PPN dengan Tarif 0%

Berdasarkan Pasal 7 UU PPN 1984 dan Perubahannya, atas ekspor Barang Kena Pajak dikenakan PPN 0%.

B. Tidak Dikenakan PPN

Berdasarkan Pasal 4A UU PPN 1984 dan Perubahannya, diatur bahwa atas keleompok barang dan jasa tertentu tidak dikenakan PPN, yaitu:

Kelompok Barang:

  1. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
  • minyak mentah (crude oil);
  • gas bumi;
  • panas bumi;
  • pasir dan kerikil;
  • batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan
  • bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikeI, dan bijih perak serta bijih bauksit.

2. barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

  • beras;
  • gabah;
  • jagung;
  • sagu;
  • kedelai; dan
  • garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium

3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;

Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering

4. uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.

Kelompok Jasa:

  1. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
  • Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
  • Jasa dokter hewan;
  • Jasa ahli kesehatan seperti akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan fisioterapi;
  • Jasa kebidanan dan dukun bayi;
  • Jasa paramedis dan perawat; dan
  • Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium

2. Jasa di bidang pelayanan sosial;

  • Jasa pelayanan Panti Asuhan dan Panti Jompo;
  • Jasa pemadam kebakaran kecuali yang bersifat komersial;
  • Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan;
  • Jasa Lembaga Rehabilitasi kecuali yang bersifat komersial;
  • Jasa pemakaman termasuk krematorium; dan
  • Jasa di bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial

3. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;

4. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;

  • Jasa perbankan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 kecuali jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (perjanjian), serta anjak piutang;
  • Jasa asuransi, tidak termasuk broker asuransi; dan
  • Jasa Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi

5. Jasa di bidang keagamaan;

  • Jasa pelayanan rumah ibadah;
  • Jasa pemberian khotbah atau dakwah; dan
  • Jasa lainnya di bidang keagamaan

6. Jasa di bidang pendidikan;

  • Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional; dan
  • Jasa penyelenggaraan pendidikan Iuar sekolah, seperti kursus-kursus

7. Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan;

Jenis jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan termasuk jasa di bidang kesenian yang tidak bersifat komersial seperti pementasan kesenian tradisional yang diselenggarakan secara cuma-Cuma

8. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;

Jenis jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan adalah jasa penyiaran radio atau televisi yang dilakukan oleh instansi Pemerintah atau swasta yang bukan bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial

9. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;

Jenis jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air adalah jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau, dan di sungai yang dilakukan oleh Pemerintah atau swasta

10. Jasa di bidang tenaga kerja;

  • Jasa tenaga kerja;
  • Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan
  • Jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja

11. Jasa di bidang perhotelan;

  • Jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap; dan
  • Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel

12. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.

Jenis jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum meliputi jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah seperti pemberian Izin Mendirikan Bangunan, pemberian lzin Usaha Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, pembuatan Kartu Tanda Penduduk.

C. Dibebaskan dari Pengenaan PPN

Berdasarkan Pasal 16B UU PPN 1984 dan Perubahannya, fasilitas berupa pembebasan PPN dapat diberikan kepada:

a.         kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;

b.         penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;

c.         impor Barang Kena Pajak tertentu;

d.         pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e.         pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Barang Kena Pajak yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah :

1.       Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya yang diimpor oleh Departemen Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) atau oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI untuk melakukan impor tersebut, dan komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri, yang diimpor oleh PT (PERSERO) PINDAD, yang digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI;

2.       Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);

3.       Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;

4.       Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh PerusahaanPelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan PenyelenggaraJasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya;

5.       Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan AngkutanUdaraNiaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan atau reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;

6.       Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT(PERSERO) Kereta Api Indonesia, dan komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia, yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana yang akan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia; dan

7.       Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh Departemen Pertahanan atau TNI untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan untuk mendukung pertahanan Nasional, yang diimpor oleh Departemen Pertahanan, TNI atau pihak yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI

Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah :

1.       Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah;

2.       Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya yang diserahkan kepada Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI, dan komponen atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh PT (PERSERO) PINDAD untuk keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI;

3.       Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);

4.       Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;

5.       Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau keselamatan manusia yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atauPerusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya;

6.       Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan           pesawat udara yang diperoleh oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan atau reparasi Pesawat Udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;

7.       Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diserahkan kepada dan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia dan komponen atau bahan yang diserahkan kepada pihak yang ditunjuk oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia, yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana yang akan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia;

8.       Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan Nasional yang diserahkan kepada Departemen Pertahanan atau TNI

Jasa Kena Pajak tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah :

1.       Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional, yang meliputi:

a.       Jasa persewaan kapal;

b.       Jasa kepelabuhan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh;

c.       Jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal;

2.       Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang meliputi:

a.       Jasa persewaan pesawat udara;

b.       Jasa perawatan atau reparasi pesawat udara;

3.       Jasa perawatan atau reparasi kereta api yang diterima oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia;

4.       Jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan  dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah;

5.       Jasa persewaan rumah susun sederhana, rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana; dan

6.       Jasa yang diterima oleh Departemen Pertahanan atau TNI yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional

Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah:

a.       barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut;

b.       makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan

c.       bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan

f.       barang hasil pertanian, yaitu barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang:

a.       pertanian, perkebunan, dan kehutanan;

b.       peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau

c.       perikanan baik dari penangkapan atau budidaya, yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut.

Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa:

a.       barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut;

b.       makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan

c.         barang hasil pertanian, yaitu barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang:

a.       pertanian, perkebunan, dan kehutanan;

b.       peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau

c.       perikanan baik dari penangkapan atau budidaya, yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap       langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau  mempermudah proses lebih lanjut

d.       bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan

e.       air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum

f.       listrik kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 (enam ribu enam ratus) watt

g.        Rumah Susun Sederhana Milik, yang selanjutnya disebut RUSUNAMI, adalah bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian yang dilengkapi dengan kamar mandi/WC dan dapur, baik bersatu dengan unit hunian maupun terpisah dengan penggunaan komunal, yang perolehannya dibiayai melalui kredit kepemilikan rumah bersubsidi atau tidak bersubsidi, yang memenuhi ketentuan:

a.       luas untuk setiap hunian lebih dari 21 m2 (dua puluh satu meter persegi) dan tidak melebihi 36 m2 (tiga  puluh enam meter persegi);

b.       harga jual untuk setiap hunian tidak melebihi Rp. 144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah);

c.       diperuntukkan bagi orang pribadi yang mempunyai penghasilan tidak melebihi Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan telah memiliki Nomor Wajib Pajak (NPWP);

d.       pembangunannya mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum yang mengatur mengenai persyaratan teknis pembangunan rumah susun sederhana; dan

e.       merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki.

D. PPN Tidak Dipungut

Berdasarkan Pasal 16B UU PPN 1984 dan Perubahannya, fasilitas berupa PPN tidak dipungut dapat diberikan kepada:

a.         kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;

b.         penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;

c.         impor Barang Kena Pajak tertentu;

d.         pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e.         pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Kawasan Berikat Pulau Batam

Dalam rangka menunjang ekspor, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas:

a.       Penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pengusaha sepanjang Barang Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor; dan

b.       Impor Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha sepanjang Barang Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor.

Penyerahan Avtur untuk Penerbangan Internasional

Penyerahan avtur kepada maskapai penerbangan untuk keperluan penerbangan internasional diberikan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sepanjang perjanjian pelayanan transportasi udara mencantumkan asas timbal balik.

PPN di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET)

Kepada Pengusaha di Kawasan Berikat, untuk selanjutnya disebut PDKB, di dalam wilayah KAPET dapat diberikan fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas :

a.       impor barang modal atau peralatan lain oleh PDKB yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi;

b.       impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB;

c.       pemasukan Barang Kena Pajak dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya, untuk selanjutnya disebut DPIL, ke PDKB untuk diolah lebih lanjut;

d.       pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut;

e.       pengeluaran barang dan atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak;

f.       penyerahan kembali Barang Kena Pajak hasill pekerjaan subkontrak oleh Pengusaha Kena Pajak di DPIL atau PDKB lainnya kepada Pengusaha Kena Pajak PDKB asal;

g.       peminjaman mesin dan atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB kepada perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dan pengembaliannya ke PDKB asal.

Mei 27, 2009

Menjadi Presiden atau Pesinden : Sebuah Pilihan Hidup

Mengapa seorang Susilo Bambang Yudhoyono, putera Pacitan, bisa menjadi Presiden Republik Indonesia? Mengapa pula Susilowati, kelahiran Wonogiri, sepanjang hidupnya hanya menjadi seorang pesinden di desanya? Apakah ini membuktikan bahwa Tuhan berlaku tidak adil terhadap umatnya? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, ada baiknya kita merenung sejenak, melakukan perjalanan ke dalam diri kita sendiri.

Sejatinya, Tuhan adalah Maha Adil. Pada saat lahir, kita dianugerahi potensi yang sama, yang sesungguhnya hebat nan superdahsyat, tanpa batas. Yang membatasi hanyalah pikiran-pikiran kita yang membatasi. Berbagai pertanyaan maupun pernyataan bertubi-tubi kita lontartkan terhadap diri kita: bagaimana jadinya kalau saya gagal?, saya pasti tidak bisa, saya memang keturunan orang tidak sukses, dan masih banyak lagi contoh lainnya. Semuanya itu terus menggerogoti potensi diri kita yang semula hebat nan superdahsyat, menjadi terbatas, kerdil, dan tidak berkembang.

Sebagai manusia, kita adalah makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna di antara makhluk hidup lainnya. Kita mempunyai kelebihan berupa pikiran yang kalau kita berhasil mengelolanya secara optimal, dapat menjadi kekuatan hebat nan superdahsyat. Pikiran yang terdiri dari pikiran sadar dan pikiran bawah sadar mempunyai sifat seperti magnet yang terus memancarkan energinya ke alam semesta. Seperti halnya magnet, pikiran-pikiran kita akan menarik segala sesuatu yang ada di alam semesta harmoni dengan apa yang ada dalam pikiran kita. Inilah yang disebut Hukum Tarik Menarik (Law of Attraction). Hukum ini bersifat universal dan berlaku netral.

Dalam keseharian kita, yang sering terlintas dalam pikiran kita lebih banyak hal-hal yang tidak kita inginkan dari pada hal-hal yang kita inginkan. Kita sering khawatir bahwa sesuatu yang tidak kita inginkan akan terjadi pada diri kita. Karena kekhawatiran tersebut sering terpikir, maka apa yang kita khawatirkan akan menjadi fokus kita. Karena fokus, energi yang terpancar akan lebih kuat. Sesuai dengan Hukum Tarik Menarik, kita akan menarik hal-hal yang kita khawatirkan untuk terjadi pada diri kita.  Sebaliknya, kalau kita bisa memilih untuk fokus pada hal-hal yang memang kita inginkan dan kita terus meyakininya, maka kita akan mendapatkan hal-hal yang kita inginkan tersebut.

Di samping Hukum Tarik Menarik (Law of Attraction), kita juga mengenal Hukum Sebab Akibat (Law of Cause and Effect). Hukum ini juga bersifat universal dan netral. Menurut hukum ini, setiap akibat pasti ada sebabnya. Apapun yang terjadi pasti ada penyebabnya.

Menjadi apa kita sekarang dan di mana kita sekarang adalah hasil dari pilihan-pilihan, keputusan-keputusan, dan tindakan-tindakan kita di masa lalu. Kita berada di tempat ini sekarang (siang ini) merupakan hasil pilihan kita tadi pagi di rumah. Dari beberapa pilihan yang ada kita memutuskan untuk hadir di tempat ini dan tindakan kita adalah berangkat menuju tempat ini.

Kalau kita mengakui dan meyakini Hukum Sebab Akibat ini, maka kita bisa memilih masa depan kita. Menjadi apa kita di masa mendatang adalah hasil dari pilihan kita saat ini, hasil dari keputusan kita saat ini, dan hasil dari tindakan-tindakan kita saat ini.

Marilah kita rancang masa depan kita sesuai dengan pilihan kita saat ini. Marilah kita putuskan akan menjadi apa kita di kemudian hari. Marilah kita pilih tindakan-tindakan yang mendukung pilihan dan keputusan kita. Akhirnya, apakah kita mau menjadi Presiden ataukah Pesinden,  itu hanyalah sebuah pilihan hidup.

Mei 27, 2009

Penghasilan Berlimpah Dari Internet Ternyata Bukan Mimpi, Bahkan Di Saat Krisis Ekonomi Global Seperti Sekarang

“Bagaimana Anda Dapat Mengalirkan Uang ke Dalam Rekening Anda Terus Menerus Secara Otomatis Hanya Dengan Satu Metode Sederhana … Bahkan Anda Tidak Perlu Punya Website, Blog Ataupun Produk!”

Akhirnya Diungkap! Metode Yang Dapat Membuat Seorang Yang Baru Mengenal Internet Sekalipun Mulai Menghasilkan Uang Ratusan Ribu Hingga Jutaan Rupiah Per Hari Dari Internet Hanya Dalam Waktu Kurang Dari Seminggu !

Silakan baca selengkapnya DI SINI.

Mei 12, 2009

Penerimaan Mahasiswa Baru D I Bea Cukai Crash Program 2009

HASIL UJIAN TAHAP PERTAMA

Apakah Anda seorang lulusan SMA tiga tahun terakhir yang lahir antara 1 Januari 1988 s.d. 1 Januari 1991? Apakah Anda ingin meniti karir di Departemen Keuangan khususnya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

STAN akan mengadakan Ujian Saringan Masuk (USM) Khusus untuk Program Diploma I Keuangan Spesialisasi Kepabeanan dan Cukai dengan syarat-syarat pendaftaran, sbb.:

  • Warga negara Indonesia
  • Berijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SMA/SMU, SMK, Madrasah Aliyah, atau yang sederajat) dari semua jurusan lulusan tahun 2006, 2007, atau 2008.

  • Nilai rata-rata “Ujian Tertulis” pada ijazah tidak kurang dari 7,00 (tujuh koma nol nol) dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan.
  • Umur berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah  tidak kurang dari 18 tahun  dan  tidak  lebih  dari  21  tahun pada  tanggal  1  Desember  2009  (dalam pengertian yang diperkenankan mendaftar adalah yang lahir antara tanggal 1 Desember 1988 s.d. 1 Desember 1991).
  • Berjenis kelamin Laki-laki.
  • Tinggi badan minimal 165 cm.
  • Tidak buta warna.
  • Tidak cacat badan dan tidak mengalami ketergantungan terhadap narkotika/sejenisnya.
  • Belum menikah dan bersedia untuk tidak menikah selama mengikuti pendidikan.
  • Bagi  mereka  yang  dinyatakan  lulus  ujian  tertulis  harus  mengikuti  dan  lulus  tes kesehatan  dan  kebugaran  serta  psikotest,  yang  pelaksanaannya  akan  diumumkan lebih lanjut.
  • Menyetor biaya ujian saringan masuk sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) melalui  semua  kantor  cabang  BANK  MANDIRI ke  rekening  “Bendahara Administrasi  Keuangan  BLU  STAN” di  Bank  Mandiri  Kantor  Cabang  Jakarta Bintaro Jaya  Nomor  Rekening  128-00-0554888-5,  dengan  ketentuan  sebagai berikut:
  • a.    Uang yang telah disetor tidak dapat diminta kembali dengan alasan apapun;
    b.    Biaya yang ditimbulkan akibat penyetoran uang pendaftaran ditanggung peserta;
    c.    Panitia tidak menerima bukti setor kolektif;
    d.    Bukti  setor  harus  atas  nama  calon  peserta  ujian  dan  disahkan/divalidasi petugas bank (tidak melalui ATM, Phone Banking, Internet Banking, dll)

    Untuk mengetahui informasi lebih lengkap,  silakan klik di sini atau pengumuman resminya dapat diunduh di:

    Pengumuman Penerimaan D1 Bea Cukai

    Mei 12, 2009

    Pagi Yang Membahagiakan

    Sesaat sebelum membuka kelopak mata, aku sudah terjaga dari tidur lelap semalaman. Seketika itu aku teringat nasihat sebuah buku untuk selalu tersenyum pada saat bangun tidur di pagi hari. Perlahan-lahan aku gerakkan bibirku supaya membentuk sebuah senyum yang manis. Sambil tersenyum aku buka kelopak mataku untuk kembali menatap dunia. Dengan senyum di bibir, pikiranku membayangkan betapa indahnya dunia ini, betapa cerianya dunia menyambutku. Segera aku bergegas duduk bersila di atas tempat tidur. Kutarik nafas dalam-dalam, kemudian aku tahan sesaat, untuk kemudian kuhembuskan keluar. Tarik, tahan, dan hembuskan.

    Itulah yang aku ulangi terus-menerus sambil mengucap syukur kepada Tuhan. Aku bersyukur karena mempunyai seorang istri yang dengan setia mendampingiku dengan penuh pengertian. Aku dianugerahi dua orang anak yang cerdas, rajin, bertanggungjawab, dan patuh pada nasihat orang tua. Aku mensyukuri penghasilanku yang berlimpah, sumber-sumber penghasilan semakin bertambah, hidup berkelimpahan sukses, keluarga yang ceria, bahagia, dan sejahtera, serta masih banyak lagi hal-hal yang mesti kusyukuri.

    Karena aku sudah memutuskan bahwa ritual ini kulakukan di pagi hari hanya sekitar sepuluh menit, maka segera kubergegas menghampiri istriku yang masih tidur terlelap di sampingku. Aku kecup keningnya sambil mengucap: “I Love You”. Istriku terjaga dari tidur nyenyaknya sambil tidak lupa menyungging seuntai senyum menawan, seraya berbisik:”I Love You, too”.

    Istriku duduk dengan tenang, matanya terpejam. Sepintas kuperhatikan dia sedang berdoa mengucap syukur. Seperti biasanya, kami bekerja sama merapikan selimut, seprei, dan membetulkan letak bantal. Istriku lebih sigap lagi karena dengan gesitnya sudah membuka ketiga jendela kamar tidur. Rupanya sinar mentari dengan malu-malu sudah mulai menyinari dunia, merasuk ke kamarku lewat jendela. Kulirik jam di dinding, ternyata sudah pukul 05.30.

    Karena hari ini hari Sabtu, aku tidak mesti buru-buru berkemas untuk berangkat kerja. Kulangkahkan kakiku menuju kamar kedua anakku. Sebelum mengetuk pintu, kuperhatikan kedua jendela kamar Satwika, anak pertamaku, sudah terbuka. Ini pertanda bahwa dia sudah bangun. Tidak seperti teman sebayanya yang biasa bangun siang, terlebih-lebih pada hari libur, jagoanku ini sudah terbiasa bangun pagi, tidak terkecuali hari libur. “Silakan masuk, Papa!”, terdengar suara nyaringnya dari kamar. Kudapati dia sedang serius baca buku.

    Kusebarkan pandanganku ke seluruh kamar. Aku kagum pada kedisiplinannya. Tempat tidurnya rapi, selimut dan bantalnya pun tertata rapi. Tidak seperti cerita kawanku. Anaknya hanya semata wayang. Lelaki, umurnya sebaya Satwika. Bangun tidur anaknya itu langsung bermain PS. Kamarnya berantakan. Setiap hari bisanya menyuruh pembantu untuk membereskan kamarnya. Aku bersyukur karena Satwika berbeda dengan anak temanku itu. Walaupun hari ini libur, dia tetap melakukan ritual rutinnya: merapikan kamar.

    Aku bangga melihat dia rajin membaca buku. Kutanamkan padanya bahwa buku adalah gudang ilmu dan membaca adalah kuncinya. Perlahan-lahan kututup kembali pintu kamarnya. Aku tidak mau mengganggu keasyikannya melahap ilmu pengetahuan.

    Kini giliranku menyambangi kamar adiknya yang masih duduk di kelas dua SD. Setelah mengetuk pintu dan dipersilakan masuk, aku menjumpai gadis kecilku ini sedang asyik menulis. Di samping rajin membaca buku, anakku yang satu ini punya kegemaran menulis cerita. Kata-katanya mengalir bak aliran air sungai. Walau masih duduk di bangku kelas dua SD, tetapi tulisannya lebih bagus dari anak SMP. Aku bangga padanya. Disiplinnya tinggi. Begitu memasuki kelas dua SD, dia rapikan sendiri kamarnya.

    Pagi itu kuperhatikan kedua jendela kamarnya sudah terbuka, selimut sudah dilipat dengan rapi, begitu juga seprei dan bantalnya. Betapa bahagianya aku mempunyai dua orang anak yang penuh disiplin. “Maaf, ya Papa. Echa mau menyelesaikan PR cerita yang ditugaskan Ibu Nadya. Tinggal setengah halaman lagi”. Tiba-tiba kudengar suara merdunya.

    Ya, Tuhan. Tiada hentinya hamba mengucap syukur kehadapan-Mu. Terlebih-lebih pada pagi hari yang membahagiakan ini…………..

    Mei 11, 2009

    Mau Kuliah Gratis Cuma Enam Bulan dan Langsung Kerja?

    Dalam rangka Hari Pendidikan Nasional, 2 Mei 2009, STIE Tunas Nusantara memberikan kesempatan kepada tunas-tunas bangsa yang tersebar di seluruh Nusantara, khususnya tamatan SMA atau sederajat yang karena sesuatu dan lain hal hingga saat ini belum merasakan bangku perguruan tinggi, untuk mengikuti KULIAH GRATIS selama enam bulan dan langsung kerja.

    Program ini sepintas kelihatan klise dan terlalu mengada-ada, tetapi kami benar-benar menawarkan kepada Anda untuk bergabung bersama kami dalam Program Studi Diploma III Akuntansi. Lama pendidikan, sebagaimana layaknya sebuah Program Diploma III, adalah selama enam semester yang ditempuh dalam jangka waktu tiga tahun. Selama satu semester pertama (enam bulan), Anda benar-benar tidak dipungut bayaran alias GRATIS. Dalam Semester I ini Anda juga akan diikutkan dalam Pelatihan Pajak Terapan Terpadu Setara Brevet A & B yang diselenggarakan oleh Pusat Perpajakan Tunas Nusantara.

    Dengan berbekal pengetahuan di bidang akuntansi minimal Dasar-Dasar Akuntansi (Accounting Principles) dan ditambah dengan pengetahuan memadai di bidang perpajakan, Anda akan disalurkan untuk bekerja di beberapa networking kami, seperti Kantor Akuntan Publik, Kantor Konsultan Pajak, dan perusahaan-perusahan. Karena statusnya sudah bekerja, maka Anda mendapatkan penghasilan gaji. Dari penghasilan ini tentunya Anda akan mampu untuk membayar uang kuliah dari Semester II hingga VI seperti layaknya mahasiswa biasa.

    Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa memperoleh program ini adalah:

    1. Lulusan SMA atau sederajat
    2. Umur tidak melebih 21 tahun per 2 Mei 2009
    3. Mempunyai kemauan keras untuk sukses berkarier di bidang akuntansi dan perpajakan.
    4. Lulus seleksi berupa ujian tertulis dan wawancara.

    Bagi Anda yang berminat silakan hubungi kami di (021)80883639.

    Salam superdahsyat,

    I Nyoman Widia, M.H., Ak., C.P.A.                                                                                                                                                                               Ketua Program Studi Akuntansi

    April 30, 2009

    PERCEPATAN RESTITUSI

    Masalah restitusi pajak sering menjadi topik perbincangan yang hangat di kalangan dunia usaha. Mereka sering mengeluhkan alotnya pemerintah, dalam hal ini Direktur Jenderal Pajak, untuk mengembalikan uang pajak yang telah mereka bayarkan melebihi yang seharusnya. Lamanya proses pengembalian ini bahkan bisa melebihi 12 bulan. Di samping masalah jangka waktu yang menurut mereka terlalu lama, mereka juga mengeluhkan bahwa uang pajak yang mereka minta, terkadang tidak utuh kembalinya.

    Bagaimankah sebenarnya masalah restitusi ini? Apakah pemerintah harus menunggu dua belas bulan baru memberikan pengembalian uang pajak yang menjadi hak wajib pajak? Apakah setiap permohonan restitusi harus melalui proses pemeriksaan?

    Menurut UU KUP, penanganan permohonan restitusi sebenarnya dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu berdasarkan Pasal 17B, Pasal 17C, atau Pasal 17D.

    Berdasarkan Pasal 17B, atas permohonan restitusi, Dirjen Pajak melakukan pemeriksaan dan dalam jangka waktu 12 bulan sudah harus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak. Jika lewat dari 12 bulan, maka seluruh permohonan WP harus disetujui dan dalam jangka waktu satu bulan sudah harus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebesar jumlah yang diminta WP, tanpa ada koreksi.

    Jangka waktu 12 bulan yang diatur dalam UU KUP adalah jangka waktu maksimal. Dalam prakteknya, bisa saja penyelesaiannya kurang dari 12 bulan, tergantung kompleksitas permasalahan yang dijumpai dalam pemeriksaan.

    Percepatan Restitusi

    Untuk merespon keluhan kalangan dunia usaha atas alotnya pengembalian kelebihan pajak (restitusi) ini, maka sejak tahun 2001 Pemerintah telah memberikan fasilitas berupa percepatan restitusi kepada Wajib Pajak dengan Kriteria tertentu. Apabila Wajib Pajak memenuhi kriteria yang ditentukan Pasal 17C UU KUP, maka WP tidak perlu khawatir akan diperiksa. Jika mengajukan restitusi, penyelesaiannya tidak melalui pemeriksaan, melainkan melalui proses penelitian. Jangka waktunya pun dipangkas menjadi maksimal 3 bulan untuk Pajak Penghasilan dan maksimal 1 bulan untuk PPN.

    Untuk mendapat insentif di atas, Wajib Pajak harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu (1) tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan; (2) tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak; (3) Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan (4) tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di biding perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir. Setelah berhasil memenuhi kriteria ini, maka Wajib Pajak ditetapkan menjadi Wajib Pajak Patuh.